Senin, 06 Juni 2011

Susunan Pengurus dan Pengawas KPRI Winaya Bhakti Kec. Gegerbitung

KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
WINAYA BHAKTI
KECAMATAN GEGERBITUNG
Badan Hukum Nomor : 8160/ BH/ PF/KWK.10/1997 ,Tanggal 8 Juli 1997
Alamat Jl. Raya Cijurey No 320 Tlp. (0266) 215667 Gegerbitung Sukabumi





SUSUNAN PENGURUS PERIODE 2007 – 2011




Ketua : Ibrahim Darwis, S.Pd.
Wk. Ketua : Anday Sukandar, S.Pd.
Sekretaris I : Dudi Maksudi, S.Pd.
Sekretaris II : Hendy RS.,S.Pd.
Bendahara : Saepudin, S.Pd.

SUSUNAN PENGAWAS PERIODE 2009 – 2011

Ketua : Nanang Suminar, S.Pd.I
Sekretaris ; Saptaji, S.Pd.I
Anggota : Heru Suhadianto, S.Pd.


Gegerbitung, 5 Januari 2010
Ketua, Sekretaris I,


Ibrahim Darwis, S.Pd. Dudi Maksudi, S.Pd.

Minggu, 05 Juni 2011

SK Pengurus Ranting se Kec. Gegerbitung

PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi



KEPUTUSAN
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Nomor : 232/ 01/PC-PGRI/10/SK

TENTANG :

SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS RANTING
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) RANTING CARINGIN
MASA BAKTI TAHUN 2010 – 2015

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
PENGURUS CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

MENIMBANG :
1. Bahwa untuk menjalankan kebijaksanaan Umum Organisasi menurut ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI serta Program Umum PGRI, maka di tingkat Ranting ditetapkan Pengurus Ranting sebagai pelakana Organisasi bersifat kolektif.
2. Bahwa Rapat Pemilihan Pengurus Ranting sebagai pemegang kekuasaan organisasi, berwenang untuk memilih Pengurus Ranting .
3. Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Pengurus PGRI sebagaimana dimaksud di atas, Rapat Anggota Ranting memberikan mandat penuh kepada formatur yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
4. Bahwa Formatur telah berhasil menyusun Pengurus Ranting Caringin yang diharapkan dapat bekerja sama secara serasi, bersatu padu, kuat dan berwibawa serta penuh semangat pengabdian dan perjuangan sebagai pelopor pembaharuan dan pembangunan dalam mewujudkan cita – cita Perjuangan PGRI.
5. Bahwa berhubungan dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Rapat Anggota Rabtingn Caringin tentang pengesahan Susunan Personalia Badan Penasehat dan Pengurus Ranting Caringin.

MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XII Pasal 21 tentang Badan Pimpinan Organisasi.
2. Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XV Pasal 28 tentang Forum Organisasi.
3. Anggaan Rumah Tangga (ART) PGRI bab VI Pasal 19 tentang Status, Wilayah dan Perangkat Kelengkapan Organisasi.
4. Anggaran Rumah Tangga ART PGRI Bab XII Pasal 35 tentang Susunan Badan Panasehat dan Pengurus Ranting

MEMPERHATIKAN :
Keputusan Rapat Anggota Ranting Caringin pada tanggal 6 Nopember 2010, bertempat di SDN Cimonteng tentang Susunan Badan Penasehat dan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Ranting Caringin Masa Bakti 2010 – 2015.
PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS RANTING PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA RANTING CARINGIN MASA BAKTI 2010 – 2015
Pertama : Mengesahkan Keputusan Formatur tentang Susunan Personalia Badan Penasehat
dan Pengurus PGRI Ranting Caringin Masa Bakti Tahun 2010 – 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Kadua : Masa Bakti Badan Penasehat dan Pengurus PGRI Ranting Caringin sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak diselenggarakannya Rapat Anggota PGRI Ranting Caringin pada tanggal 6 Nopember 2010, di SDN Cimonteng.
Ketiga : Surat Keputusan ini disampaikan kepada Badan Penasehat dan Pengurus PGRI Ranting Caringin untuk dipergunakan sebagaimana mestimya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah di kemudian hari apabila ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.

Ditetapkan di : Gegerbitung
Pada Tanggal : 11 Nopember 2010
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Ketua, Sekretaris,



Nanang Suminar, S.Pd.I Hendy RS.,S.Pd.
NPA PGRI 10100600.... NPA PGRI 1010060090


Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Pengurus PGRI Kab. Sukabumi
2. Yth. Penasehat PGRI Cabang Kec. Gegerbitung.







PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi

LAMPIRAN : KEPUTUSAN PENGURUS CABANG PGRI KECAMATAN GEGERBITUNG

NOMOR : 232/ 01/ PC – PGRI/10/SK
TENTANG : SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS PGRI RANTING CARINGIN MASA BAKTI 2010 – 2015.


A. BADAN PENASEHAT / PEMBINA

1. CAMAT GEGERBITUNG
2. KEPALA UPTD PENDIDIKAN KEC. GEGERBITUNG
3. PENGAWAS/ PANILIK PNF KEC. GEGERBITUNG
4. KOBTIAH, S.Pd.

B. PENGURUS HARIAN
1. Ketua : HAYUDIN, S.Ag
2. Wk Ketua : ADING SUPARTA, S.Pd.
3. Sekretaris : SAMSUNI, S.Pd.
4. Bendahara : ASEP SOPYANDI, S.Pd.
5. Anggota : 1 ACENG ELA
2 ABDUL HAMID
3 ZULKARNAIN, S.Pd
4. IMAS MASITOH
Gegerbitung, 11 Nopember 2010.
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Ketua, Sekretaris,



NANANG SUMINAR, S.Pd.I HENDY RS.,S.Pd.
NPA PGRI 10100600.... NPA PGRI 1010060090















PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi



KEPUTUSAN
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Nomor : 232/ 01/PC-PGRI/10/SK

TENTANG :

SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS RANTING
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) RANTING CIENGANG
MASA BAKTI TAHUN 2010 – 2015

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
PENGURUS CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

MENIMBANG :
1. Bahwa untuk menjalankan kebijaksanaan Umum Organisasi menurut ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI serta Program Umum PGRI, maka di tingkat Ranting ditetapkan Pengurus Ranting sebagai pelakana Organisasi bersifat kolektif.
2. Bahwa Rapat Pemilihan Pengurus Ranting sebagai pemegang kekuasaan organisasi, berwenang untuk memilih Pengurus Ranting .
3. Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Pengurus PGRI sebagaimana dimaksud di atas, Rapat Anggota Ranting memberikan mandat penuh kepada formatur yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
4. Bahwa Formatur telah berhasil menyusun Pengurus Ranting Ciengang yang diharapkan dapat bekerja sama secara serasi, bersatu padu, kuat dan berwibawa serta penuh semangat pengabdian dan perjuangan sebagai pelopor pembaharuan dan pembangunan dalam mewujudkan cita – cita Perjuangan PGRI.
5. Bahwa berhubungan dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Rapat Anggota Ranting Ciengang tentang pengesahan Susunan Personalia Badan Penasehat dan Pengurus Ranting Ciengang

MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XII Pasal 21 tentang Badan Pimpinan Organisasi.
2. Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XV Pasal 28 tentang Forum Organisasi.
3. Anggaan Rumah Tangga (ART) PGRI bab VI Pasal 19 tentang Status, Wilayah dan Perangkat Kelengkapan Organisasi.
4. Anggaran Rumah Tangga ART PGRI Bab XII Pasal 35 tentang Susunan Badan Panasehat dan Pengurus Ranting

MEMPERHATIKAN :
Keputusan Rapat Anggota Ranting Ciengang pada tanggal 6 Nopember 2010, bertempat di SDN I Ciengang tentang Susunan Badan Penasehat dan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Ranting Ciengang Masa Bakti 2010 – 2015.
PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS RANTING PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA RANTING CIENGANG MASA BAKTI 2010 – 2015
Pertama : Mengesahkan Keputusan Formatur tentang Susunan Personalia Badan Penasehat
dan Pengurus PGRI Ranting Ciengang Masa Bakti Tahun 2010 – 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Kadua : Masa Bakti Badan Penasehat dan Pengurus PGRI Ranting Ciengang sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak diselenggarakannya Rapat Anggota PGRI Ranting Ciengang pada tanggal 6 Nopember 2010, di SDN I Ciengang
Ketiga : Surat Keputusan ini disampaikan kepada Badan Penasehat dan Pengurus PGRI Ranting Ciengang untuk dipergunakan sebagaimana mestimya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah di kemudian hari apabila ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.

Ditetapkan di : Gegerbitung
Pada Tanggal : 11 Nopember 2010
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Ketua, Sekretaris,



Nanang Suminar, S.Pd.I Hendy RS.,S.Pd.
NPA PGRI 10100600.... NPA PGRI 1010060090


Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Pengurus PGRI Kab. Sukabumi
2. Yth. Penasehat PGRI Cabang Kec. Gegerbitung.







PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi

LAMPIRAN : KEPUTUSAN PENGURUS CABANG PGRI KECAMATAN GEGERBITUNG

: NOMOR : 232/ 01/ PC – PGRI/10/SK
TENTANG : SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS PGRI RANTING CIENGANG MASA BAKTI 2010 – 2015.


A. BADAN PENASEHAT / PEMBINA
1. Camat Gegerbitung
2. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Gegerbitung
3. Pengawas/ Panilik PNF Kec. Gegerbitung
4. Kobtiah, S.Pd.

B. PENGURUS HARIAN
1. Ketua : UNUS, S.Pd.
2. Wk Ketua : M. SIDDIQ, S.Pd.
3. Sekretaris : SULFAN AZI
4. Bendahara : CENG MUMU , S.Pd. I
5. Anggota : 1 BUDI ARTONO, S.Pd.
2 DEDE SUPRIATNA
3 HENDAR SETIAWAN
4. ANDRI ANDRIANA, S.Pd.
Gegerbitung, 11 Nopember 2010.
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Ketua, Sekretaris,



NANANG SUMINAR, S.Pd.I HENDY RS.,S.Pd.
NPA PGRI 10100600.... NPA PGRI 1010060090

















PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi



KEPUTUSAN
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Nomor : 232/ 01/PC-PGRI/10/SK

TENTANG :

SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS RANTING
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) RANTING CIJUREY
MASA BAKTI TAHUN 2010 – 2015

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
PENGURUS CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

MENIMBANG :
1. Bahwa untuk menjalankan kebijaksanaan Umum Organisasi menurut ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI serta Program Umum PGRI, maka di tingkat Ranting ditetapkan Pengurus Ranting sebagai pelakana Organisasi bersifat kolektif.
2. Bahwa Rapat Pemilihan Pengurus Ranting sebagai pemegang kekuasaan organisasi, berwenang untuk memilih Pengurus Ranting .
3. Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Pengurus PGRI sebagaimana dimaksud di atas, Rapat Anggota Ranting memberikan mandat penuh kepada formatur yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
4. Bahwa Formatur telah berhasil menyusun Pengurus Ranting Cijurey yang diharapkan dapat bekerja sama secara serasi, bersatu padu, kuat dan berwibawa serta penuh semangat pengabdian dan perjuangan sebagai pelopor pembaharuan dan pembangunan dalam mewujudkan cita – cita Perjuangan PGRI.
5. Bahwa berhubungan dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Rapat Anggota Ranting Cijurey tentang pengesahan Susunan Personalia Badan Penasehat dan Pengurus Ranting Cijurey

MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XII Pasal 21 tentang Badan Pimpinan Organisasi.
2. Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XV Pasal 28 tentang Forum Organisasi.
3. Anggaan Rumah Tangga (ART) PGRI bab VI Pasal 19 tentang Status, Wilayah dan Perangkat Kelengkapan Organisasi.
4. Anggaran Rumah Tangga ART PGRI Bab XII Pasal 35 tentang Susunan Badan Panasehat dan Pengurus Ranting

MEMPERHATIKAN :
Keputusan Rapat Anggota Ranting Cijurey pada tanggal 8 Nopember 2010, bertempat di SDN 2 Cijurey tentang Susunan Badan Penasehat dan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Ranting Cijurey Masa Bakti 2010 – 2015.
PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS RANTING PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA RANTING CIJUREY MASA BAKTI 2010 – 2015
Pertama : Mengesahkan Keputusan Formatur tentang Susunan Personalia Badan Penasehat
dan Pengurus PGRI Ranting Cijurey Masa Bakti Tahun 2010 – 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Kadua : Masa Bakti Badan Penasehat dan Pengurus PGRI Ranting Cijurey sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak diselenggarakannya Rapat Anggota PGRI Ranting Cijurey pada tanggal 8 Nopember 2010, di SDN 2 Cijurey
Ketiga : Surat Keputusan ini disampaikan kepada Badan Penasehat dan Pengurus PGRI Ranting Cijurey untuk dipergunakan sebagaimana mestimya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah di kemudian hari apabila ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.

Ditetapkan di : Gegerbitung
Pada Tanggal : 11 Nopember 2010
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Ketua, Sekretaris,



Nanang Suminar, S.Pd.I Hendy RS.,S.Pd.
NPA PGRI 10100600.... NPA PGRI 1010060090


Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Pengurus PGRI Kab. Sukabumi
2. Yth. Penasehat PGRI Cabang Kec. Gegerbitung.







PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi


LAMPIRAN : KEPUTUSAN PENGURUS CABANG PGRI KECAMATAN GEGERBITUNG

: NOMOR : 232/ 01/ PC – PGRI/10/SK
TENTANG : SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS PGRI RANTING CIJUREY MASA BAKTI 2010 – 2015.


A. BADAN PENASEHAT / PEMBINA
1. Camat Gegerbitung
2. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Gegerbitung
3. Pengawas/ Panilik PNF Kec. Gegerbitung
4. Kobtiah, S.Pd.

B. PENGURUS HARIAN
1. Ketua : ADHARI
2. Wk Ketua : EMAN SUHERMAN
3. Sekretaris : DIKDIK RAMDAN EFENDI
4. Bendahara : ROSNAH , S.Pd.
5. Anggota : 1 EDI JUNAEDI
2 IDAY HIDAYAT
3 WAWAT SETIAWATI
4. RAKSA WIJAYA, S.Pd.
Gegerbitung, 11 Nopember 2010.
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Ketua, Sekretaris,



NANANG SUMINAR, S.Pd.I HENDY RS.,S.Pd.
NPA PGRI 10100600.... NPA PGRI 1010060090
















PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi



KEPUTUSAN
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Nomor : 232/ 01/PC-PGRI/10/SK

TENTANG :

SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS RANTING
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) RANTING GEGERBITUNG
MASA BAKTI TAHUN 2010 – 2015

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
PENGURUS CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

MENIMBANG :
1. Bahwa untuk menjalankan kebijaksanaan Umum Organisasi menurut ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI serta Program Umum PGRI, maka di tingkat Ranting ditetapkan Pengurus Ranting sebagai pelakana Organisasi bersifat kolektif.
2. Bahwa Rapat Pemilihan Pengurus Ranting sebagai pemegang kekuasaan organisasi, berwenang untuk memilih Pengurus Ranting .
3. Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Pengurus PGRI sebagaimana dimaksud di atas, Rapat Anggota Ranting memberikan mandat penuh kepada formatur yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
4. Bahwa Formatur telah berhasil menyusun Pengurus Ranting Gegerbitung yang diharapkan dapat bekerja sama secara serasi, bersatu padu, kuat dan berwibawa serta penuh semangat pengabdian dan perjuangan sebagai pelopor pembaharuan dan pembangunan dalam mewujudkan cita – cita Perjuangan PGRI.
5. Bahwa berhubungan dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Rapat Anggota Ranting Gegerbitung tentang pengesahan Susunan Personalia Badan Penasehat dan Pengurus Ranting Gegerbitung

MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XII Pasal 21 tentang Badan Pimpinan Organisasi.
2. Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XV Pasal 28 tentang Forum Organisasi.
3. Anggaan Rumah Tangga (ART) PGRI bab VI Pasal 19 tentang Status, Wilayah dan Perangkat Kelengkapan Organisasi.
4. Anggaran Rumah Tangga ART PGRI Bab XII Pasal 35 tentang Susunan Badan Panasehat dan Pengurus Ranting

MEMPERHATIKAN :
Keputusan Rapat Anggota Ranting Gegerbitung pada tanggal 8 Nopember 2010, bertempat di SDN Gegerbitung tentang Susunan Badan Penasehat dan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Ranting Gegerbitung Masa Bakti 2010 – 2015.
PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS RANTING PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA RANTING GEGERBITUNG MASA BAKTI 2010 – 2015
Pertama : Mengesahkan Keputusan Formatur tentang Susunan Personalia Badan Penasehat
dan Pengurus PGRI Ranting Gegerbitung Masa Bakti Tahun 2010 – 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Kadua : Masa Bakti Badan Penasehat dan Pengurus PGRI Ranting Gegerbitung sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak diselenggarakannya Rapat Anggota PGRI Ranting Gegerbitung pada tanggal 8 Nopember 2010, di SDN Gegerbitung
Ketiga : Surat Keputusan ini disampaikan kepada Badan Penasehat dan Pengurus PGRI Ranting Gegerbitung untuk dipergunakan sebagaimana mestimya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah di kemudian hari apabila ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.

Ditetapkan di : Gegerbitung
Pada Tanggal : 11 Nopember 2010
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Ketua, Sekretaris,



Nanang Suminar, S.Pd.I Hendy RS.,S.Pd.
NPA PGRI 10100600.... NPA PGRI 1010060090


Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Pengurus PGRI Kab. Sukabumi
2. Yth. Penasehat PGRI Cabang Kec. Gegerbitung.







PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi


LAMPIRAN : KEPUTUSAN PENGURUS CABANG PGRI KECAMATAN GEGERBITUNG

: NOMOR : 232/ 01/ PC – PGRI/10/SK
TENTANG : SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS PGRI RANTING GEGERBITUNG MASA BAKTI 2010 – 2015.


A. BADAN PENASEHAT / PEMBINA
1. Camat Gegerbitung
2. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Gegerbitung
3. Pengawas/ Panilik PNF Kec. Gegerbitung
4. Kobtiah, S.Pd.

B. PENGURUS HARIAN
1. Ketua : SUHERAN, S.Pd
2. Wk Ketua : PEPEN EPENDI
3. Sekretaris : ADANG SURYANA, S.Pd.
4. Bendahara : IIS SUNDARIAH, S.Pd.
5. Anggota : 1 .BEBED JUBAEDAH, S.Pd.
2 .SAEPUDIN, S.Pd.I
3 .NOVIANTI WULANDARI
4. DEDE SUDRAJAT
Gegerbitung, 11 Nopember 2010.
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Ketua, Sekretaris,



NANANG SUMINAR, S.Pd.I HENDY RS.,S.Pd.
NPA PGRI 10100600.... NPA PGRI 1010060090
















PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi



KEPUTUSAN
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Nomor : 232/ 01/PC-PGRI/10/SK

TENTANG :

SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS RANTING
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) RANTING V (SMP)
MASA BAKTI TAHUN 2010 – 2015

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
PENGURUS CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

MENIMBANG :
1. Bahwa untuk menjalankan kebijaksanaan Umum Organisasi menurut ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI serta Program Umum PGRI, maka di tingkat Ranting ditetapkan Pengurus Ranting sebagai pelakana Organisasi bersifat kolektif.
2. Bahwa Rapat Pemilihan Pengurus Ranting sebagai pemegang kekuasaan organisasi, berwenang untuk memilih Pengurus Ranting .
3. Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Pengurus PGRI sebagaimana dimaksud di atas, Rapat Anggota Ranting memberikan mandat penuh kepada formatur yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
4. Bahwa Formatur telah berhasil menyusun Pengurus Ranting V (SMP) yang diharapkan dapat bekerja sama secara serasi, bersatu padu, kuat dan berwibawa serta penuh semangat pengabdian dan perjuangan sebagai pelopor pembaharuan dan pembangunan dalam mewujudkan cita – cita Perjuangan PGRI.
5. Bahwa berhubungan dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Rapat Anggota Ranting V (SMP) tentang pengesahan Susunan Personalia Badan Penasehat dan Pengurus Ranting V (SMP)

MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XII Pasal 21 tentang Badan Pimpinan Organisasi.
2. Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XV Pasal 28 tentang Forum Organisasi.
3. Anggaan Rumah Tangga (ART) PGRI bab VI Pasal 19 tentang Status, Wilayah dan Perangkat Kelengkapan Organisasi.
4. Anggaran Rumah Tangga ART PGRI Bab XII Pasal 35 tentang Susunan Badan Panasehat dan Pengurus Ranting

MEMPERHATIKAN :
Keputusan Rapat Anggota Ranting V (SMP) pada tanggal 10 Nopember 2010, bertempat di SMPN 1 Gegerbitung tentang Susunan Badan Penasehat dan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Ranting V (SMP) Masa Bakti 2010 – 2015.
PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS RANTING PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA RANTING V (SMP) MASA BAKTI 2010 – 2015
Pertama : Mengesahkan Keputusan Formatur tentang Susunan Personalia Badan Penasehat
dan Pengurus PGRI Ranting V (SMP) Masa Bakti Tahun 2010 – 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Kedua : Masa Bakti Badan Penasehat dan Pengurus PGRI Ranting V (SMP) sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak diselenggarakannya Rapat Anggota PGRI Ranting SMP pada tanggal 10 Nopember 2010, di SMPN 1 Gegerbitung
Ketiga : Surat Keputusan ini disampaikan kepada Badan Penasehat dan Pengurus PGRI Ranting V (SMP) untuk dipergunakan sebagaimana mestimya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah di kemudian hari apabila ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.

Ditetapkan di : Gegerbitung
Pada Tanggal : 11 Nopember 2010
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Ketua, Sekretaris,



Nanang Suminar, S.Pd.I Hendy RS.,S.Pd.
NPA PGRI 10100600.... NPA PGRI 1010060090


Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Pengurus PGRI Kab. Sukabumi
2. Yth. Penasehat PGRI Cabang Kec. Gegerbitung.







PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi


LAMPIRAN : KEPUTUSAN PENGURUS CABANG PGRI KECAMATAN GEGERBITUNG

: NOMOR : 232/ 01/ PC – PGRI/10/SK
TENTANG : SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENASEHAT DAN PENGURUS PGRI RANTING V (SMP) MASA BAKTI 2010 – 2015.


A. BADAN PENASEHAT

1. Camat Gegerbitung
2. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Gegerbitung
3. Pengawas/ Panilik PNF Kec. Gegerbitung
4. Kepala SMPN 1 Gegerbitung
5. Kepala SMPN 2 Gegerbitung
6. Kepala SMKN Gegerbitung
7. Kobtiah, S.Pd.

B. PENGURUS HARIAN
1. Ketua : Drs. Tatang,
2. Wk Ketua : Ahmad Jaenudin, S.Pd.,M.Pd.
3. Sekretaris : Ade Yayan Mulyana, SE.,MMPd.
4. Bendahara : Dra. Hj.Susilawati
5. Anggota : 1 .E. Soleh, S.Ag.,MM.
2 .Nunung Nurakhwati,S.Pd.
3 .Tedi Sukarya, S.Pd.
4. Ayi Sunarya, S.Pd.,MM
Gegerbitung, 11 Nopember 2010.
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
CABANG KECAMATAN GEGERBITUNG

Ketua, Sekretaris,



NANANG SUMINAR, S.Pd.I HENDY RS.,S.Pd.
NPA PGRI 10100600.... NPA PGRI 1010060090

Susunan Pengurus Cabang PGRI Kec. Gegerbitung

PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN GEGERBITUNG
Sekretariat : Jl.Pramuka No 196 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi


SUSUNAN DA PERSONALIA
PENGURUS CABANG PGRI KECAMATAN GEGERBITUNG
MASA BAKTI 2010 – 2015


A. BADAN PENASIHAT
1. Camat Kec. Gegerbitung
2. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Gegerbitung
3. Pengawas/ PNF
4. Kobtiah, S.Pd.

B. PENGURUS HARIAN
1. Ketua : Nanang Suminar, S.Pd.I
2. Wakil Ketua : Dudi Maksudi, S.Pd.
3. Sekretaris : Hendy RS.,S.Pd.
4. Wakil Sekretaris : Hendrakelana, S.Pd.
5. Bendahara : Saptaji, S.Pd.I

C. SEKSI – SEKSI
1. Organisasi dan Kaderisasi : Kamas, S.Pd.
2. Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan : Oman Sumarna, S.Pd.
3. Informasi dan Komunikasi : M. Ramlan
4. Penelitian dan Pengembangan : Saepudin, S.Pd.
5. Pendidikan dan Pelatihan : Dedeh Rustini, S.Pd.
6. Hubungan dan Pengabdian Masyarakat ; Suryana, BA
7. Pengembangan Karier dan Profesi : Adang Supriatna, S.Pd.
8. Kerokhanian : Tjetjetp Supendi, S.Pd.I
9. Pemberdayaan Perempuan : Kusdini, S.Pd.
10.Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan : Atin Kartini, S.Pd.
11.Pengembangan Olahraga : Heru Suhadianto, S.Pd.
12.Advokasi dan Perlindungan Hukum ‘ Yusup, S.Pd.


Gegerbitung, 11 Oktober 2010


Ketua, Sekretaris,



Nanang Suminar, S.Pd.I Hendy RS.,S.Pd.

UU Koperasi